Jumat, 25 Januari 2019

Pengamat Politik Ungkapkan Ras Kagum Dengan Guru Honorer

Dia mengaku, sampai kini belumlah ada data tentu yang jadikan patokan, berapakah jumlahnya guru honorer di Indonesia. Bila ini tidak dikerjakan terlebih dulu, di kuatirkan skema ini tidak pas tujuan.
"Pun masalah rekrutmen guru honorer itu harus juga jelas, ada tesnya, ada uji kompetensinya, semacam itu. Sampai kini kan ada banyak guru honorer yang statusnya titipan," papar ia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menindaklanjuti keinginan Mendikbud Muhadjir Effendy masalah upah guru honorer. Sri Mulyani mengatakan masih tetap butuh banyak diskusi yang perlu dikerjakan yang akan datang tentang perihal itu.
"Kita selalu membahas mengulasnya untuk lihat semua segi, akan coba selalu bersama menteri berkaitan menangani masalah honorer ini," katanya.
Tidak hanya tentang gaji, Sri Mulyani mengakui akan mengulas tentang banyak hal yang lain. Seperti langkah tingkatkan kualitas tenaga pengajar honorer di Tanah Air.
"Sekaligus juga pecahkan permasalahan kualitas sebab ini kan bukan permasalahan akan digaji ataukah tidak, tetapi masalah apa mereka dapat selalu jadi alat atau sumber daya yang dapat mendidik anak-anak didik kita? kan mereka profesinya guru jadi itu mesti selalu ditingkatkan, kita barusan ulas cukuplah banyak, aspeknya," ia memberikan.
Menambahi, Direktur Jenderal Anggaran‎ Kemenkeu, Askolani menjelaskan, pihaknya sekarang ini masih tetap bekerjasama dengan beberapa kementerian serta instansi (K/L) berkaitan terkait perihal ini.
"Akan dibicarakan lintas K/L dahulu tentang hal tersebut," tutur ia waktu terlibat perbincangan dengan Liputan6.com.
Menurut Askolani, permasalahan upah guru honorer ini tidak cuma menyertakan Kemenkeu serta Kemendikbud, tetapi pun menyertakan K/L lainnya seperti Kementerian Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pemerintah memang cukuplah serius bangun Pendidikan. Tampak, biaya pendidikan yang selalu alami kenaikan. Untuk tahun ini, pemerintah membagikan biaya sebesar Rp 492,555 triliun pada APBN 2019 untuk bidang pendidikan.
Dalam lampiran XIX Ketentuan Presiden (Perpres) Nomer 129 Tahun 2018 mengenai Perincian Biaya Penghasilan serta Berbelanja Negara Tahun Biaya 2019 yang sudah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 dijelaskan, biaya seperti disebut termasuk juga Dana Kekal Riset sebesar Rp 990 miliar.
“Bentuk, pola, serta lingkup bagian riset yang bisa dibiayai memakai Dana Kekal seperti disebut ditata dengan Ketentuan Menteri Keuangan,” bunyi Masalah 6 ayat (3) Perpres ini.
Tentang alokasi biaya dana pendidikan sebesar Rp 492,555 triliun, dalam lampiran XIX Perpres ini terdiri atas kelompok-kelompok, yakni:
a. Biaya Pendidikan lewat Berbelanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 163,089 triliun
b. Biaya Pendidikan lewat Transfer Daerah serta Dana Desa Rp 308,375 triliun
c. Biaya Pendidikan lewat Pembiayaan sebesar Rp 20,990 triliun.
Biaya Pendidikan lewat Berbelanja Pemerinta Pusat itu terdiri atas Biaya Pendidikan pada Kementerian Negara/Instansi (K/L) sebesar Rp 153,726 triliun, serta Biaya Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp 9,363 triliun.
Baca juga : harga batu bata
                     harga batako
Pengamat Kebijaksanaan Publik Robert Endi Jaweng menjelaskan, gagasan pemerintah memberi tunjangan untuk guru honorer, dengan besaran nominal sama dengan UMR dipandang telah pas. Cara barusan untuk tingkatkan kesejahteraan dalam periode dekat. Karena sekarang ini penghasilan guru honorer masih tetap memprihatinkan.
"Memang guru serta bidan sebaga garda paling depan pendapatannya rata-ratanya kecil. Memang seharusnya dikasihkan subsidi negara," kata Robert pada kami.
Robert mengutamakan, tenaga pendidikan serta kesehatan honorer ‎memang telah patut mendapatkan penambahan kesejahteraan. Karena, ke-2 profesi itu begitu diperlukan penduduk.
‎"Saya duga itu untuk dalam periode pendek tingkatkan kesejahteraan tenaga guru serta kesehatan. Selain itu tidak perlu sebab proses perekrutanya kronis, di daerah itu supir serta pelayan rumah tangga pun honorer," katanya.
Menurut Robert, pemberian tunjangan untuk guru honorer‎ cuma jadi jalan keluar periode pendek untuk tingkatkan kesejahteraan. Hingga pemerintah mesti pikirkan nasib kedepanya, yakni mengusung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan proses seleksi yang sudah diputuskan, dan untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK).
"Ke depan itu tidak bisa ada kembali honorer, itu hilang sebab mandat Undang-Undang Perangkat Sipil negara cuma ada dua PNS serta PPPK," pungkasnya.