Sabtu, 15 September 2018

Banyak Ternyata CPNS Dari Kubu Dosen Dan Guru Yang Mendaftar

Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh jumlahnya konstruksi paling besar diantara 76 kementerian/instansi (K/L) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Jumlahnya keperluan CPNS 2018 ini sampai 17. 175 orang.
“Jumlah ini sama dengan Ketetapan Menteri PANRB Nomer 49 tahun 2018 tentang konstruksi pegawai kementerian agama tahun biaya 2018, ” kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan, seperti diambil dari situs Setkab, Jumat (14/9/2018) .
Dari jumlahnya 17. 175 CPNS yang akan di terima itu, menurut Nurkholis, alokasi paling besar ditujukan buat guru serta dosen.
Ia mengatakan, sesuai dengan Ketetapan Menteri PANRB Nomer 49 Tahun 2018, ada 10. 520 konstruksi buat guru pelamar umum, 1. 480 konstruksi buat guru honorer eks K2, serta 4. 485 konstruksi dosen.
“Selebihnya, ada lowongan untuk penghulu, penyuluh, jabatan fungsional spesifik (JFT) , serta jabatan fungsional umum (JFU) , ” tutur Nukholis.
Seperti lembaga yang lain, menurut Irjen Kemenag itu, proses penerimaan CPNS di Kemenag akan dikerjakan mulai 19 September 2019 yang akan datang dengan pendaftaran.
Sesudah itu, akan dikerjakan Seleksi Administratif, Seleksi Kompetensi Basic (SKD) dengan memakai Computer Assisted Test (CAT) , Seleksi Kompetensi Bagian (SKB) , dan sebagainya.
Pemerintah memberi peluang buat sekitar 438. 590 pegawai honorerkategori II (K2) untuk daftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut gagasan di buka minggu kedepan.
Dalam lampiran Ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomer 36 Tahun 2018, yang di tandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu dijelaskan ada seputar 438.
590 pegawai honorer yang terdaftar dalam database Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) . Diluar itu, juga penuhi kriteria perundang-undangan untuk mendaftarkan jadi CPNS tahun 2018.
Baca juga : harga helm kyt
Lihat juga : harga besi beton
Dalam Ketentuan Menteri PANRB itu dijelaskan, sistem/skema pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dikerjakan sendiri dibawah pengaturan BKN.
Pendaftar dari tenaga pendidik serta kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kelompok II yang sudah diverifikasi dokumennya, menurut Ketentuan Menteri PANRB itu, harus ikuti seleksi kompetensi basic (SKD) .
" Pendaftar dari tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kelompok II tidak diresmikan seleksi kompetensi bagian (SKD) , " bunyi ketentuan Menteri PANRB itu.
Menurut Ketentuan Menteri PANRB itu, pengalaman saat 10 tahun serta terus-terusan jadi tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer kelompok II diputuskan menjadi alternatif SKB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar