Selasa, 29 Oktober 2019

Akhirnya Presiden Tanda Tangani Kenaikan Tarif BPJS 2020

Pemerintah sah meningkatkan pungutan program Agunan Kesehatan Nasional atau JKN yang diurus oleh Tubuh Pelaksana Agunan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun kedepan.
Kenaikan pungutan sesuai saran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan pungutan itu sah bersamaan ditandatanganinya Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai Pergantian atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Agunan Kesehatan.
Beleid itu di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Berdasar Perpres itu, tercatat dalam Klausal 29, pungutan peserta Penerima Pertolongan Pungutan (PBI) bertambah jadi Rp 42 ribu dari sekarang sebesar Rp 25.500.
Kenaikan pungutan PBI yang datang dari budget pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Kenaikan pungutan berlangsung pada semua fragmen peserta. Dalam Klausal 34 beleid itu ditata jika pungutan peserta Pekerja Bukan Penerima Gaji (PBPU) Kelas 3 akan bertambah jadi Rp 42 ribu, dari sekarang sebesar Rp 25.500.
Pungutan peserta atau mandiri Kelas 2 akan bertambah jadi Rp 110 ribu dari sekarang sebesar harga raket yonex Rp 51 ribu. Lalu, pungutan peserta Kelas 1 akan naik jadi Rp 160 ribu dari sekarang sebesar Rp 80 ribu.
"Besaran pungutan seperti disebut pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tercatat dalam beleid itu.
Diluar itu, Klausal 30 mengendalikan pergantian penghitungan pungutan Peserta Pekerja Penerima Gaji (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit, Polri.
Besaran pungutan sebesar 5 % dari upah per bulan terbagi dalam 4 % yang dibayar oleh pemberi kerja serta 1 % dibayar oleh peserta, awalnya pemberi kerja membayar 3 % serta peserta 2 %.
Klausal 32 mengendalikan batas paling tinggi dari upah per bulan yang dipakai jadi fundamen harga engsel penghitungan besaran pungutan peserta PPU bertambah jadi Rp 12 juta. Sekarang batas atas itu masih sebesar Rp 8 juta.
Diluar itu, dalam Klausal 33 ditata jika upah yang dipakai jadi fundamen penghitungan pungutan buat peserta PPU terbagi dalam upah inti, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan karier, serta tunjangan kapasitas.
Awalnya yang jadikan fundamen penghitungan cuma upah inti serta tunjangan keluarga.
Berdasar Klausal 33A, pergantian ketetapan formasi prosentase itu berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Lalu, Klausal 103A mengendalikan jika pemerintah pusat memberi pertolongan permodalan pungutan pada pemda sebesar Rp19.000 per orang per bulan buat masyarakat yang didaftarkan oleh pemda.
Pertolongan itu diberi terhitung semenjak Agustus 2019 sampai Desember 2019.
Untuk tingkatkan kualitas serta kesinambungan program JKN butuh dikerjakan rekonsilasi beberapa ketetapan dalam Perpres 82/2018 mengenai Agunan Kesehatan [yang mengendalikan besaran iuran] tercatat dalam beleid itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar